Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Undangan Bimbingan Teknis Langkah-langkah Percepatan Kinerja Sektor

Selasa 15-10-2024,16:02 WIB
Reporter : Agung Perdana
Editor : Agung Perdana

LINGGAUPOS.CO.ID - Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti mengikuti kegiatan Undangan Bimbingan Teknis Langkah-langkah Percepatan Kinerja Sektor Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada Selasa 15 Oktober 2024.

Kegiatan diselenggarakan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia secara virtual dan diikuti seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemenkumham RI.


Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti mengikuti kegiatan Undangan Bimbingan Teknis Langkah-langkah Percepatan Kinerja Sektor Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada Selasa 15 Oktober 2024.-Foto: Humas Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti-

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kapusdatin Sekretariat Jenderal, Rifqi Adrian. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang penyusunan dan menerapkan dokumen manajemen risiko serta manajemen keamanan informasi sesuai dengan standar.

Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Hukum dan HAM, Rifqi Adrian Kriswanto dalam membuka kegiatan dengan menyampaikan bahwa salah satu indikator Reformasi Birokrasi (RB) Meso yang menjadi fokus dalam capaian kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah peningkatan indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Kapusdatin melanjutkan pemaparan bahwa untuk meningkatkan indeks SPBE, perlu kontribusi dari seluruh satuan kerja termasuk Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis, untuk melaksanakan langkah-langkah percepatan kinerja sektor SPBE seperti Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis perlu menyusun dokumen manajemen risiko SPBE. Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis perlu menyusun dokumen penerapan manajemen keamanan informasi SPBE, Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis perlu menyusun daftar register aset TIK, Kantor Wilayah perlu melaksanakan pembinaan dan pengembangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer/ Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi (SDM TI) dalam bentuk transfer knowledge, training/pelatihan/workshop dan Kantor Wilayah perlu melakukan penyatuan ruang server di lingkup Kantor Wilayah. 

Sesuai amanat dalam Permenkumham No 30 Tahun 2021 tentang SPBE, Output manajemen risiko SPBE meliputi: Pakta Integritas Manajemen Risiko SPBE, yg ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja; Dokumen Konteks Risiko SPBE, berisikan identifikasi parameter dasar dan ruang lingkup penerapan Risiko SPBE yang harus dikelola dalam proses Manajemen Risiko SPBE, Penilaian Risiko SPBE, berisikan penyebab, kemungkinan, dan dampak Risiko SPBE yang dapat terjadi;

BACA JUGA:Bukti Komitmen Pelayanan Kesehatan, Klinik Lapas Narkotika Muara Beliti Raih Sertifikat Akreditasi Paripurna

BACA JUGA:Kembangkan Kemampuan, WBP Lapas Narkotika Muara Beliti Kembali Berlatih Hadroh

Rencana Penanganan Risiko SPBE, agenda kegiatan untuk menangani Risiko SPBE agar mencapai Selera Risiko SPBE yang telah ditetapkan; dan Laporan Manajemen Risiko.

“Tujuan dari Manajemen Risiko SPBE adalah menjamin keberlangsungan dengan meminimalkan dampak risiko dalam SPBE Kementerian dan tujuan Manajemen Keamanan Informasi (KMI) adalah menjamin keberlangsungan dengan meminimalkan dampak risiko keamanan informasi,” ucap Kapusdatin. Kapusdatin menutup pemaparan dengan memberikan target Indeks SPBE 2024 Kemenkumham adalah “Memuaskan” dengan nilai 4.70.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti dapat lebih siap dalam menghadapi tantangan di era digital, khususnya dalam hal pengelolaan informasi yang aman dan manajemen risiko yang terukur.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :