LINGGAUPOS.CO.ID - Dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-106.OT.03.01 Tahun 2024 tentang Tim Penilai Mandiri Satuan Kerja Menuju Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2024, Tim Penilai Mandiri (TPM) Kemenkumham melakukan Verifikasi Lapangan pada Lapas Lubuk Linggau Kanwil Sumatera Selatan, Selasa 15 Oktober 2024.
TPM yang melakukan verifikasi lapangan pada Lapas Lubuk Linggau ialah Auditor Madya, Anton Parasian, Auditor Muda, Chandra Julius Foster Manalu, Analis Anggaran Ahli Pertama, Deshinta Vellatania Ardi dan Auditor Pertama, Erwien Prabowo.
Kemenkumham melakukan Verifikasi Lapangan pada Lapas Lubuk Linggau Kanwil Sumatera Selatan, Selasa 15 Oktober 2024.-Foto: Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau.-
Dalam verifikasi lapangan ini TPM melakukan verifikasi dan pengecekan pada sarana dan prasarana serta layanan dan inovasi unggulan Lapas Lubuk Linggau, selain itu TPM juga mewawancarai / menginterview warga binaan serta penerima layanan di Lapas Lubuk Linggau.
Auditor Madya, Anton Parasian mengungkapkan bahwa sejatinya sarana dan prasarana serta layanan dan inovasi yang telah ada di Lapas Lubuk Linggau telah memadai dan memenuhi syarat untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi namun perlu adanya penambahan di beberapa sarana serta inovasi sehingga mampu berdampak positif untuk penerima layanan dan masyarakat.
Beliau juga menekankan kepada Tim Humas Lapas Lubuk Linggau agar berperan aktif dalam pengelolaan media sosial dan website dikarenakan kedua hal tersebut menjadi ujung tombak Lapas Lubuk Linggau untuk dapat dikenal di tengah masyarakat.
“Media sosial dan Website sangat penting sebagai sarana informasi untuk masyarakat guna mengetahui apa saja layanan yang ada Lapas Lubuk Linggau dan sejauh mana respon Lapas Lubuk Linggau dalam menanggapi pengaduan dari masyarakat,” ungkap Anton.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI