Honorer Tidak Terdata di Database BKN, Apakah Bisa Mendaftar PPPK ? Begini Kata BKN

Kamis 03-10-2024,16:50 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

LINGGAUPOS.CO.ID - Seleksi Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 kembali dibuka. Lantas, bagaimana dengan para honorer yang tidak terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), apakah masih bisa mendaftar. Begini kata BKN.

Diketahui bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini telah resmi dibuka, yaitu dengan dua periode pendaftaran.

Periode I, dibuka pada tanggal 1-20 Oktober 2024, dan periode pendaftaran PPPK yang ke-II dibuka pada 17 November- 31 Desember 2024.

Namun, diketahui bahwa seleksi PPPK 2024 diprioritaskan untuk pengangkatan tenaga honorer Eks THK-II yang telah terdata di database BKN, dan tenaga Non ASN yang juga telah masuk dalam database BKN.

BACA JUGA:Majelis Hakim Vonis Ringan Pelaku Korupsi Rumah Tahfidz Mura

Akan tetapi, permasalahannya adalah masih ada banyak tenaga honorer yang belum terdata di database BKN. Lantas apakah yang tidak terdata ini masih bisa mendaftar PPPK 2024?

Menurut Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto mengatakan bahwa tenaga honorer yang tidak masuk dalam database BKN masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK 2024.

Namun, ada persyaratan khusus yang wajib dipenuhi yaitu tersedia formasi dan melamar di instansi tempat tenaga honorer bekerja saat ini.

“Sobat-sobat yang tidak termasuk dalam database BKN masih ada peluang untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 ini syaratnya adalah satu tersedia formasi, dua melamar di instansi tempat dia bekerja saat ini,” ujarnya dikutip dari YouTube BKN pada Kamis, 3 Oktober 2024.

BACA JUGA:Pelamar PPPK 2024 Simak Ini Prosedur Pendaftaran Pendataan Non-ASN Agar Terdata di Database BKN

Namun, dalam hal ini tenaga honorer yang tidak terdata di database BKN, prioritas kelulusan ada di posisi ketiga.

Prioritas PPPK 2024

Lantas dalam hal prioritas pemerintah akan memprioritaskan untuk pengangkatan Guru dan D-IV biadang pendidik tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II), Tenaga Non ASN yang terdata di Database BKN.

Kemudian, barulah akan beralih ke perekrutan PPPK tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, serta para lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

BACA JUGA:Ofero Lubuk Linggau Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Buruan Intip Posisi dan Kualifikasinya

Sehingga pengadaan PPPK 2024 dibuka menjadi 2 periode dengan mengutamakan prioritas pada golongan yang telah disebutkan diatas.

Kategori :