PPPK 2024 Dibuka 2 Periode, Pahami Begini Perbedaannya: Golongan Prioritas dan Lulusan PPG

Selasa 01-10-2024,13:49 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

Sebagaimana pengumuman dari BKN, berikut adalah perbedaan dua tanggal pendaftaran PPPK 2024 untuk golongan 1,2,3 dan 4.

1. Pendaftaran PPPK 2024 mulai tanggal 1-20 Oktober 2024 dibuka bagi:

• Pelamar prioritas guru

BACA JUGA:Resmi, Pendaftaran PPPK Mulai 1 Oktober 2024, Siapkan Berkas Anda

• Pelamar prioritas D4 bidan pendidik 2023

• Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)

• Tenaga non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN

2. Pendaftaran PPPK 2024 mulai 17 November-31 Desember 2024 dibuka untuk pelamar Tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di daerah.

BACA JUGA:PPPK 2024, Ini Materi Seleksi Lengkap Beserta Penjelasan, Cek Sekarang!

Alasan BKN Membuat 2 Tahapan Pendaftran PPPK 2024

Sementara itu Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan, waktu pendaftaran PPPK 2024 tahap II pada 17 November- 31 Desember 2024 dialokasikan lebih panjang dengan mempertimbangkan adanya instansi pemerintah yang masih melaksanakan seleksi pengadaan CPNS 2024 dan pengadaan PPPK 2024 jadwal pertama.

Selain itu, perbedaan jadwal pendafatran ini terjadi juga dikarenakan BKN belum memiliki data pelamar PPPK 2024 Periode kedua.

Sehingga diperlukan aloksi waktu yang lebih panjang untuk dapat mengakomodasi seluruh calon pelamar, yang merupakan tenaga non-ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Tahapan Seleksi PPPK 2024, Tes Berikut yang Akan Diujikan

Haryomo juga mengatakan, adanya alokasi waktu yang lebih panjang untuk tahap kedua pendaftaran PPPK 2024 dikarenakan keterbatasan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi serta sebaran calon pelamar PPPK 2024 tahap II.

Nah, bagi anda yang ingina mendaftar perhatikan baik-baik, pada tahap mana waktu anda untuk mendaftar di periode I atau II berdasarkan dari uraian diatas. Semoga ulasan ini bermanfaat.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :