Ketiga petani tersebut Okta Apri Yanto (27) dan Jemi Kusuma (27 ) petani warga Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.
Serta Genda Vikizen (21)petani warga Desa Sembatu Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.
Ketiga tersangka ditangkap Rabu, 25 September 2024 di 2 lokasi dengan waktu yang berbeda.
Dalam kasus ini tersangka terancam dijerat Pasal 117 jo 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan atau pasal 114 jo 132 UU 35 Tahun 2009.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI