“Hasil rapat pleno ini menetapkan pasangan H. Joncik Muhammad dan A. Rivai sebagai calon tunggal Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Eskan.
Pasangan calon H. Joncik Muhammad - A. Rivai kini akan mengikuti tahapan selanjutnya, termasuk pengundian nomor urut dan masa kampanye.
Penetapan ini sekaligus mengakhiri spekulasi terkait calon lain, setelah pasangan HBA-Heny dinyatakan gugur karena terbentur aturan masa jabatan.
BACA JUGA:Pj Ketua TP PKK Sumatera Selatan Kunjungi Desa Karang Dapo Lama Empat Lawang, Ini yang Disampaikan
“Pasangan HBA-Heny tidak memenuhi syarat karena sudah menjabat dua periode sebagai Bupati Empat Lawang, sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024,” jelas Eskan.
Lebih lanjut, Eskan menjelaskan, bahwa pengguguran pasangan HBA-Heny berlandaskan pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, serta berdasarkan keputusan pengadilan yang telah inkrah sejak 3 Mei 2016.
Hal ini mengakibatkan masa jabatan HBA-Heny dihitung sebagai dua periode, karena mereka telah menjabat lebih dari setengah masa jabatan dalam periode kedua.
“Kami berpedoman pada aturan yang ada, termasuk PKPU nomor 8 tahun 2024. Berdasarkan perhitungan, pasangan HBA-Heny sudah melampaui batas maksimal masa jabatan, sehingga mereka tidak memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024 ini,” tegas Eskan.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI