LINGGAUPOS.CO.ID – Polda Riau menggelar pers rilis ungkap kasus narkoba, termasuk dengan penangkapan oknum anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Rabu 18 September 2024.
Oknum anggota Polres Muratara tersebut, Briptu Apriyadi Wahyudi (AW) ditangkap bersama seorang bandar narkoba muratara yakni BFI (51).
Disebutkan barang bukti yang diamankan dari keduanya yakni sabu 30 kg dan 11.000 butir pil ekstasi.
Penangkapan keduanya ini, ternyata bagian dan ungkap kasus yang dilakukan Polda Riau dan jajarannya di Provinsi Riau terkait peredaran narkoba dari Malayasia.
BACA JUGA:Pedagang di Tugumulyo Mura Susul Temannya ke Penjara, Kasusnya Lumayan Berat
Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti dalam pers rilis Rabu 18 September 2024 di Polda Riau, menjelaskan pengungkapan kasus ini diawali 12 September 2024.
Dalam operasi penangkapan tersebut, total ada 9 orang ditangkap. Namun saat ini baru 8 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pers rilus ungkap kasus narkotika di Polda Riau, termasuk kasus yang melibatkan oknum anggota Polres Musi Rawas Utara--
Ternyata Briptu AW baru ditetapkan sebagai saksi.”Masih sebagai saksi, masih kami dalami perannya,” jelasnya dikutip Kamis 19 September 2024.
Kemudian total barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut, 76 kg sabu dan 41.000 butir pil ekstasi, senilai Rp88 miliar lebih.
BACA JUGA:2 Kelompok Warga di Banyuasin Bentrok, 2 Korban Luka Bacok, Diduga Ini Pemicunya
Ditambahkan Kombes Pol Manang Soebeti, bahwa Briptu AW juga akan dikonfrontir dengan tersangka lainnya yang tertangkap.
Ditangkap di Lubuk Linggau
Penangkapan dilakukan sejak Kamis 12 September 2024, yang pertama kali ditangkap tersangka MAM dan ZS di Jala Pemuda, Pekanbaru, Riau.
Kedua kurir itu datang dari Asahan (Sumatera Utara) menuju Pekanbaru, untuk mengantarkan narkotika.