BACA JUGA:Kronologis Paman Rudapaksa Keponakan di BTS Ulu Mura, 6 Jam Kasus Terungkap
Juga juga pernah melakukan pelanggaran etik, tidak mematuhi perintah atasan, terlibat narkoba dan lainnya.
Kasat Narkoba Polres Muratara, Iptu Marhan yang pernah menjabat Kasi Propam Polres Muratara membenarkan informasi tersebut.
Diakuinya bahwa Briptu Apriyadi Wahyudi sudah beberapa kali dimasukan sel. Namun prilakunya tidak berubah.
“Waktu saya Kasi Propam, dia di Reserse, tapi kinerjanya buruk tidak pernah masuk tugas,” jelasnya.
BACA JUGA:Warga Jayaloka Mura Rudapaksa Keponakan Usia 4 Tahun, Alasannya Kerasukan Setan
Ia juga menambahkan bahwa Briptu Apriyadi Wahyudi yang diketahui berdomisili di Kabupaten Muratara, sudah menjalini sidang etik di Polres Muratara. Lalu dikenakan sanksi etik dan nonjob.
Setelah disidangkan tersebut, Briptu Apriyadi Wahyudi tidak pernah masuk bertugas kembali.
Iptu Marhan sudah mendapat informasi jika Briptu AW tertangkap di Provinsi Riau, terlibat kasus narkotika bersama Peri, salah seorang bandar besar narkoba asal Muratara.
“Barang bukti sebanyak itu pasti ancamannya hukuman mati,” jelasnya.
BACA JUGA:Polisi Muara Padang Banyuasin Beli Sabu dengan 2 Pemuda
Di wilayah Muratara, pihaknya sudah beberapa kali menyergap komplotan Peri, di Kecamatan Rupit.
Namun beberapa kali penyergapan, Peri selalu lolos dan tak pernah muncul lagi di wilayah Muratara. “Nah ini dia tertangkap di Riau, setelah lama tidak muncul di Muratara,” bebernya.
Ada pun barang bukti sebanyak 30 kg sabu dan 11.000 pil ekstasi itu akan dibawa dari Riau tujuan Jambi. Namun berhasil digagalkan anggota Polres Inhu.
Kasi Propam Polres Muratara, Iptu Fauzi mengungkapkan, status Briptu AW masih aktif sebagai anggota.
BACA JUGA:3 Orang Curi 1.105 Kg Sawit PT SMS di BTS Ulu Mura, 1 Ditangkap