Ini Ancaman Hukuman Paman yang Rudapaksa di BTS Ulu Mura

Selasa 17-09-2024,07:50 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

LINGGAUPOS.CO.ID – Paman yang rudapaksa keponakan diancam hukuman berat. Selain hukuman penjara, juga diancam dengan denda.

Polisi sudah menangkap paman yang merudapaksa keponakan di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Seperti diketahui tersangka adalah Ahirudin  (52) warga Trans 2 Desa Ngestiboga II Kecamatan Jayaloka Kabupaten Mura.

Sedangkan korbannya adalah keponakan tersangka, sebut saja Kuncup (4) warga Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Mura.

BACA JUGA:Kronologis Paman Rudapaksa Keponakan di BTS Ulu Mura, 6 Jam Kasus Terungkap

Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi dan Kapolsek BTS Ulu Iptu Jemmy Amin Gumayel menjelaskan tersangka diancam melanggar UU Perlindungan Anak.

Tepatnya, pasal 81 dan atau Pasal 82 UU no 17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.

Menurut pasal-pasal tersebut, tersangka Ahirudin diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 MIliar.

Korban dirudapaksa pada Sabtu 14 September 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, selanjutnya 6 jam kemudian tersangka berhasil ditangkap, tepatnya pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA:Warga Jayaloka Mura Rudapaksa Keponakan Usia 4 Tahun, Alasannya Kerasukan Setan

Terungkapnya kasus ini, karena orang tua korban cepat membawa anaknya ke Puskesmas untuk diperiksa.

Selain itu, setelah di Puskemas dan mendapatkan pengakuan dari korban, orang tuanya langsung melapor ke Polsek BTS Ulu. Sehingga petugas cepat bergerak.

“Setelah menerima laporan, langsung kami lakukan penangkapan melalui pendekatan persuasif,” jelas Kapolsek Senin 16 September 2024.

Adapun kronologis kejadiannnya, bermula Sabtu pagi, tersangka Ahirudin  datang ke BTS Ulu mengantarkan istrinya hendak pijat.

BACA JUGA:Polisi Muara Padang Banyuasin Beli Sabu dengan 2 Pemuda

Kategori :