Gempar Pembunuhan Sesama Kasir Minimarket, Dipicu Candaan Tak Senonoh

Sabtu 14-09-2024,13:20 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

Lantas, pelaku kemudian mendatangi korban di tempat kerjanya yang lama di Pecenongan untuk mengambil barang-barang dan kebetulan bertemu korban.

Pelaku dan korban pun saat itu mengobrol di dalam gudang, diaman pelaku sedang dalam keadaan kesal lantaran tak terima dipindah tugas ke Jakarta Utara, ia lalu berkeluh kesah kepada korban.

Namun, ditengah-tengah obrolan, korban melontarkan kata-kata bercanda namun tak senohoh kepada pelaku.

Mendengar candaan yang tak senonoh dari korban pelaku sakit hati, ia selanjutnya mengambil pisau di gudang dan menusuk korban sebanyak tujuh kali yang membuat korban tewas di tempat kejadian perkara.

BACA JUGA:3 Orang Curi 1.105 Kg Sawit PT SMS di BTS Ulu Mura, 1 Ditangkap

Adapun sebelum membuhun, pelaku sempat mengarahkan CCTV yang ada di gudang Indomaret tersebut agar tidak mengenai tempat kejadian.

Aksi Penusukan Dipergok Saksi

Aksi pelaku membunuh rekan sesame kerjanya itu rupanya kepergok oleh seorang saksi yang juga bekerja di minimarket tersebut.

Saksi berinisial PW tersebut diketahui saat itu sedang piket malam bersama korban. Lalu, sekitar pukul 02.45 WIB, saksi berkali-kali mendengar suara jeritan dari dalam gudang.

BACA JUGA:Peduli Kesehatan Masyarakat, PT Barasentosa Lestari (BSL) Sukses Gelar Bakti Sosial Operasi Katarak Gratis

PW lantas berlari ke arah gudang dan mendapati pelaku tengah memegang pisau yang digunakan untuk menusuk korban.

Pelaku kemudian mengejar saksi yang melihat kejadian itu. Saksi yang ketakutan itupun berlarian keluar lalu ia menutup rolling door dan berteriak meminta pertolongan warga.

Warga yang mendengar teriakan minta tolong dari saksi, langsung berdatangan ke lokasi. Alhasil pelaku SJ berhasil diamankan oleh warga, yang saat itu masih terjebak di dalam minimarket tersebut.

Pelaku pun kini diamankan oleh pihak kepolisian dan ia mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan menjalani hukuman dipenjara.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :