Jaksa Tuntut Ringan Terdakwa Korupsi Rumah Tahfidz Mura

Jumat 06-09-2024,16:24 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Selain itu, berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Nomor 420/0021/KPTS/DISDIK/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penyelenggaraan Operasional SDN 5 Muara Beliti Plus.

Kerugian Negara Rp172.760.000

Adapun anggaran kegiatan makan minum siswa Tahfidz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021-2022 adalah sebesar Rp948.760.000.

Yang mana, rinciannya pada tahun 2021 dianggarkan Rp329.000.000 dan tahun 2022 dianggarkan Rp619.760.000,00 sehingga total anggaran Rp948.760.000.

BACA JUGA:Sekretaris DPPPA Musi Rawas Ditahan Korupsi Anggaran Rumah Tahfidz, Berikut Modus dan Jumlah Kerugian Negara

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara BPKP RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Makan Minum Siswa Tahfidz Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021 Dan 2022 telah ditemukan kerugian Negara Rp172.760.000.

Rincinya tahun 2022 Anggaran Rp619 juta terealisasi hanya Rp546 juta, dan tahun 2021 anggaran Rp328 juta terealisasi hanya Rp290 juta.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :