CPNS 2024, Segini Gaji PNS Pemda Terbaru Beserta Tunjangannya, Buruan Cek!

Jumat 06-09-2024,20:23 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

• Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500 

• Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700 

Gaji PNS Pemda Golongan IV 

BACA JUGA:Rodi Wijaya – Imam Senen Tekankan Politik Santun dan Beretika, Optimis Pilkada Lubuk Linggau 2024 Kondusif

• Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900 

• Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300 

• Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400 

• Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500 

BACA JUGA:UEFA National League: Prediksi Republik Irlandia vs Inggris, Sabtu 7 September 2024, Kick Off 23.00 WIB

• Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Tunjangan PNS Pemda 2024

Setiap Pemda biasanya memberikan jumlah tunjangan yang berbeda-beda. Namun, ada beberapa jenis tunjangan yang diterima PNS, seperti tunjangan kinerja (tukin), tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, hingga tunjangan jabatan.

Untuk besaran tunjangan Pemda juga telah diatur dalam peraturan daerah masing-masing. Pada tunjangan kinerja PNS biasanya juga dibagikan berdasarkan kelas jabatan 1-17.

BACA JUGA:Kapolres Mura: Kami Tidak Main-Main, Ada Pelanggaran Pidana Pilkada, Kami Pidanakan

PNS lulusan S1 atau S2 biasanya akan menerima tunjangan kelas jabatan 6-8. Kelas jabatan PNS bisa meningkat seiring dengan naiknya jabatan seorang pegawai.

Sebagai informasi, berikut adalah beberapa Pemda yang menawarkan gaji dan tunjangan tertinggi di indoneisa, yaitu:

Kategori :