LINGGAUPOS.CO.ID – Dua orang pengedar narkoba jenis sabu di Musi Rawas Utara (Muratara), dicegat polisi saat melintasi di jembatan, Senin 2 September 2024 sekitar pukul 10.30 WIB.
Keduanya dicegat petugas Sat Narkoba Polres Muratara, di pangkal jembatan Desa Maur Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
Hasilnya ditangkap Aan Yulisa (38) dan Syahrul Hidayatullah (32), keduanya warga Desa Noman Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Narkoba Iptu Marhan Saputra menjelaskan dari kedua tersangka diamankan barang bukti.
BACA JUGA:2 Lokasi Didatangi Polisi, Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Palembang
Yakni, 2 paket plastik klip berisikan sabu seberat 21,10 gram, lakban hitam, HP Samsung dan sepeda motor Honda Beat warna merah putih.
Dijelaskan Kasat Narkoba, penangkapan itu bermula anggota Sat Narkoba Polres Muratara mendapatkan informasi kedua tersangka dalah pengedar.
Sehingga petugas melakukan penyelidikan. Hingga diketahui keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor sabu.
“Kami lakukan penyisiran dan mendapatkan ciri-ciri seseorang yang dicurigai,” jelas Kasat Narkoba, Rabu 4 September 2024.
BACA JUGA:Terduga Pembunuh Siswi SMP di Kuburan Palembang Diamankan, 1 Orang Dikabarkan Pacar Korban
Ketika mereka melintas di jembatan Desa Maur Kecamatan Rupit, langsung dicegat oleh petugas.
“Setelah kami perkenalan diri sebagai Polisi, langsung dilakukan penggeledahan,” jelas Kasat Narkoba.
Ternyata ada sebuah sebuah plastik warna putih dibalut lakban hitam terjatuh di dekat kedua tersangka.
Ketika dibuka ternyata isinya 2 bungkus plastik klip berisi sabu. Diakui 2 tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
BACA JUGA:Motif Penembakan Security di Palembang Minta Naik Gaji, Pelaku Kenal Dekat Dengan Bosnya