Para tersangka diminta menunjukan lokasi tempat memanen buah sawit. Lalu ditemukan 81 janjang buah kelapa sawit seberat lebih kurang 1.053 Kg, yang sudah dipanen. Namun buah sawit tersebut belum sempat diangkut para tersangka.
Guna proses penyidikan, tersangka dan barang bukti buah sawit diamankan ke Mapolres Musi Rawas.
Akibat kejadian tersebut, PT. Evans Lestari mengalami kerugian 81 janjang buah kelapa sawit seberat lebih kurang 1.053 Kg.
Selain tersangka dan buah sawit, personel juga mengamankan barang bukti 3 unit sepeda Motor merk Honda Supra Fit dan satu buah dodos atau alat panen buah kelapa sawit.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI