1. Kebutuhan PPPK 2024 jabatan fungsional (JF) dan jabatan pelaksana (JP) diperuntukkan bagi:
• Eks tenaga honorer Kategori II (eks THK-II)
• Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN)
• Eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar pada pangkalan data pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
BACA JUGA:Daftar Pemda yang Sudah Mengumumkan Formasi PPPK dan CPNS 2024, Pemkab Sijunjung Terbesar
• Tenaga non-ASN yang dapat mendaftar yaitu: Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah minimal 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
3. Pelamar hanya bisa melamar PPPK pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
4. Penyandang disabilitas dapat mendaftar dengan syarat:
BACA JUGA:Daftar Pemda yang Sudah Mengumumkan Formasi PPPK dan CPNS 2024, Pemkab Sijunjung Terbesar
• Surat keterangan dari dokter RS pemerintah/puskeskas yang menerangkan derajat disabilitasnya.
• Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam beraktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
5. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan yang akan dilamar saat pendaftaran dengan ketentuan:
• Minimal 2 tahun bagi pelamar jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
BACA JUGA:CPNS 2024 Dibuka, Kapan Penerimaan PPPK, ini Penjelasan Menpanrb
• Minimal 3 tahun bagi pelamar jabatan fungsional jenjang ahli muda