PPPK 2024 Dibuka September, Ini Syarat dan Tempat Daftar, Catat Ya!

Senin 02-09-2024,13:48 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

1. Kebutuhan PPPK 2024 jabatan fungsional (JF) dan jabatan pelaksana (JP) diperuntukkan bagi:

• Eks tenaga honorer Kategori II (eks THK-II) 

• Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN) 

• Eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar pada pangkalan data pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah. 

BACA JUGA:Daftar Pemda yang Sudah Mengumumkan Formasi PPPK dan CPNS 2024, Pemkab Sijunjung Terbesar

• Tenaga non-ASN yang dapat mendaftar yaitu: Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

2. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah minimal 2 tahun terakhir secara terus-menerus.

3. Pelamar hanya bisa melamar PPPK pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar. 

4. Penyandang disabilitas dapat mendaftar dengan syarat: 

BACA JUGA:Daftar Pemda yang Sudah Mengumumkan Formasi PPPK dan CPNS 2024, Pemkab Sijunjung Terbesar

• Surat keterangan dari dokter RS pemerintah/puskeskas yang menerangkan derajat disabilitasnya. 

• Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam beraktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

5. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan yang akan dilamar saat pendaftaran dengan ketentuan: 

• Minimal 2 tahun bagi pelamar jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama 

BACA JUGA:CPNS 2024 Dibuka, Kapan Penerimaan PPPK, ini Penjelasan Menpanrb

• Minimal 3 tahun bagi pelamar jabatan fungsional jenjang ahli muda 

Kategori :