Passing Grade atau Nilai Ambang Batas Agar Lolos SKD CPNS 2024

Jumat 30-08-2024,11:33 WIB
Reporter : M Raihan Putra
Editor : M Raihan Putra

LINGGAUPOS.CO.ID - Pemerintah telah mengumumkan nilai ambang batas atau passing grade yang harus dipenuhi oleh peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Penetapan ini merupakan bagian dari persiapan seleksi CPNS yang dilakukan secara transparan dan adil.

Lalu, berapa nilai ambang batas yang ditetapkan untuk SKD CPNS 2024?

Untuk diketahui, passing grade merupakan nilai minimal yang harus dicapai oleh peserta seleksi agar bisa melanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses rekrutmen CPNS. 

BACA JUGA:CPNS 2024 Setjen Komnas HAM, D3, S1 Bisa Daftar, Ini Rincian dan Penempatannya

Pada tahapan SKD, peserta akan diuji melalui tiga jenis tes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Pentingnya Mengetahui Passing Grade CPNS 2024

Agar bisa melangkah ke tahap selanjutnya dalam seleksi CPNS 2024, peserta harus mencapai atau bahkan melebihi nilai ambang batas yang telah ditetapkan. 

Oleh karena itu, memahami dan mengetahui passing grade CPNS 2024 menjadi sangat penting agar peserta dapat mempersiapkan diri secara maksimal.

BACA JUGA:CPNS 2024, Daftar 16 Formasi Untuk S1 Semua Jurusan, Bisa Daftar Sekarang

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

Menurut Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, berikut ini adalah rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024:

Nilai ambang batas TWK: 65

Nilai ambang batas TIU: 80

BACA JUGA:CPNS 2024 Pelamar Sudah 1 Juta Orang, Intip 6 Kementerian Masih Sepi Peminat

Kategori :