KPU Lubuk Linggau Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Minggu 25-08-2024,08:59 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

LINGGAUPOS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lubuk Linggau mengumumkan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pengumuman tersebut melalui Pengumuman No.206/PL.02.2-Pu/1673/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuk Linggau tahun 2024.

Pengumuman ini tertanggal 24 Agustus 2024 ditandatangani Ketua KPU Lubuk Linggau Aspin Dodi.

Dijelaskan dalam pengumuman tersebut bahwa berdasarkan keputuan KPU Lubuk Linggau No.343 tentang perubahan penetapan minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.


Pengumuman Pendaftaran Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuk Linggau--

Untuk mengajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuk Linggau dengan suara minimal 13.700.

Dijelaskan juga bahwa pendaftaran dimulai pada Selasa dan Rabu, 27 dan 28 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.

Kemudian terakhir pada Kamis 29 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 s.d 23.59 WIB. Dengan Lokasi pendaftaran di Kantor KPU Lubuk Linggau.

Syarat Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuk Linggau

Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia. 

Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 

b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 

c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; 

d. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; 

Kategori :