3 Pemuda Lubuk Linggau Ditangkap di Tanah Periuk Musi Rawas Terbukti Bersalah, Divonis Lebih Rendah

Kamis 22-08-2024,15:22 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

LINGGAUPOS.CO.ID – Tiga pemuda Lubuk Linggau yang ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Sabtu, 23 Maret 2024 lalu divonis bersalah.  

Ketiga pemuda tersebut Arjun Riyawansyah (26), warga Kelurahan Batu Urip, Novriadi (40) dan Eko Wiyono (26) warga Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.

Sidang vonis terhadap ketiga terdakwa dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau pada Rabu, 21 Agustus 2024 diketuai hakim Achmad Syaripudin dengan anggota hakim Afif Januarsyah Salehdan Marselinus Ambarita serta panitera pengganti Armen. 

 “Menyatakan Terdakwa I Arjun Riawansyah, Terdakwa II M. Eko Wiyono dan Terdakwa III Novriadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, sebagaimana dalam Dakwaan Ketiga Penuntut Umum,” demikian bunyi putusan hakim dikutip dari laman sipp.pn-lubuklinggau.go.id, Kamis, 22 Agustus 2024. 

BACA JUGA:3 Pemuda Lubuk Linggau yang Ditangkap di Tanah Periuk Musi Rawas Dilimpahkan, Berkas P21, Ini Kasusnya

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada 3 terdakwa dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. 

“Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun,” lanjut bunyi putusan hakim.

Dalam amar putusannya majelis hakim juga juga memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;

Kemudian menetapkan barang bukti yang disita dari para terdakwa saat dilakukan penangkapan dirampas untuk dimusnahkan. 

BACA JUGA:Penyidikan Tersangka Sabu Ditangkap di Tanah Periuk Musi Rawas Sesuai SOP, Berikut Kronologisnya Penangannya

Adapun barang bukti tersebut berupa 1 buah kaca pirek kaca berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,029 gram. 

Lalu 1 bungkus plastik klip  berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,040 gram sisa lab 0,016 gram dan  1 buah alat hisap/bong serta 1 buah korek api gas warna hijau. 

Diketahui vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau terhadap 3 terdakwa tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sebelumnya JPU Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau menuntut ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dan meminta hakum menjatuhkan hukuman  7 tahun penjara. 

BACA JUGA:Satnarkoba Musi Rawas Tolak Permintaan Rehabilitasi Tersangka Ditangkap di Tanah Periuk, Ini Fakta Hukumnya

Kategori :