Massa Demo Memadati DPR, Paripurna Revisi UU Pilkada Ditunda, Begini Alasannya

Kamis 22-08-2024,14:17 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

Kapan Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada Diadakan?

Sebagai informasi, merujuk pada Pasal 297 dan 281 Aturan Tata Tertib DPR, syarat kuorum sidang yakni harus dihadiri lebih dari separuh anggota DPR. Bila tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya dua kali tak lebih dari 24 jam.

Jika nantinya dalam kurun waktu tersebut tak terpenuhi, maka sidang atau rapat harus melalui mekanisme awal lewat rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Adapun, Dasco menegaskan bahwa sidang paripurna tak akan digelar untuk hari ini setelah diputuskan untuk ditunda. Namun, dia masih membuka peluang untuk membicarakannya terlebih dahulu dalam forum Bamus.

BACA JUGA:Demo Besar-Besaran Darurat Indonesia, DPR Dikepung Ribuan Mahasiswa dan Buruh

“Ya kita akan lihat mekanisme juga yang berlaku , apakah nanti mau diadakan Rapim dan Bamus karena itu ada aturan saya belum bisa jawab kita lihat lagi dalam beberapa saat ini,” ungkapanya.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :