Peserta CPNS yang lolos seleksi dan diterima sebagai bagian dari KPK akan ditempatkan di salah satu dari sembilan unit kerja yang ada.
Berikut adalah daftar unit kerja beserta jumlah formasi yang tersedia:
Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi: 6 formasi
Bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi dan edukasi terkait bahaya korupsi kepada masyarakat luas.
BACA JUGA:CPNS 2024, Tamatan SMP Bisa Daftar Kemenag Lubuk Linggau, ini Formasinya
Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat: 16 formasi
Unit ini menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi serta memberikan pelayanan pengaduan.
Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi: 78 formasi
Berfokus pada upaya pencegahan korupsi melalui kegiatan deteksi dini dan analisis data korupsi.
BACA JUGA:Warga Mura Tidak Jera, Lebih Memilih Didenda, Dari Pada Tidak Bisa Adakan Pesta Malam
Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data: 51 formasi
Unit ini bertugas mengelola informasi dan data terkait pemberantasan korupsi.
Biro Keuangan: 1 formasi
Mengelola dan mengawasi keuangan internal KPK guna memastikan akuntabilitas lembaga.
BACA JUGA:6 Fakta Bunga Pohon yang Sebabkan Aroma Melati Setiap Malam di Lubuk Linggau
Biro Sumber Daya Manusia: 14 formasi