1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar PNS.
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK.
BACA JUGA:Formasi CPNS 2024 di Sumatera Selatan, Berikut Daftar Daerahnya
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024, Hari ini Mulai Pukul 17.08.45 WIB, ini Caranya Daftar
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
BACA JUGA:Musi Rawas Resmi Buka 250 Formasi CPNS 2024, Umur 40 Boleh Daftar, Berikut Syarat dan Cara Daftar
11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI