Apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
8. Bagi pelamar yang memberikan data palsu dan tidak benar pada saat pendaftaran maupun setelah lulus dan diangkat sebagai CPNS, akan dikenakan sanksi pengguguran dan pemberhentian sesuai ketentuan hukum yang berlaku
9. Seluruh pelamar CPNS tidak dipungut biaya (gratis).
BACA JUGA:Formasi CPNS 2024 Kejaksaan RI, Ada untuk SMA dan Tenaga Kesehatan, ini Rincian Lengkapnya Berikut
10.Untuk lebih lanjut, mengenai waktu, tempat dan hal-hal lain yang berkaitan dengan penerimaan CPNS tahun 2024 dapat dilihat di website http://bkpsdm.palikab.go.id.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI