Mereka yang berhak menerima remisi ini karena berkelakuan baik dan berkekuatan hukum tetap.
“Remisi yang diberikan ini merupakan anugerah negara ke warga binaan yang berkelakuan baik,” ucap Ilham.
Karena kata Ilham tidak semua warga binaan mendapatkan remisi pada HUT Kemerdekaan RI. Ia berharap dengan diberikannya remisi tersebut, membuat warga binaan bersikap lebih baik selama masa pembinaan.
Napi Vonis Mati Tak Dapat Remisi
BACA JUGA:HUT Kemerdekaan RI ke-79, Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Laksanakan Upacara
Bagaimana dengan mereka yang mendapat vonis maksimal?
Dijelaskan Ilham, untuk warga binaan yang mendapatkan vonis maksimal atau pidana mati tidak diberikan remisi.
Begitu pula halnya warga binaan yang selama menjalani masa hukuman berkelakuan tidak baik. Serta mereka yang terlibat keributan dengan warga binaan lain saat menjalani masa hukuman.
Untuk mendapat remisi kata Ilham, pihak Lapas, Rutan dan LPKA yang berhak mengusulkan setelah melihat dari kelakuan warga binaan tersebut.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI