Dimana, 350 formasi tersebut terbagi menjadi 50 formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan selebihnya, 300 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lebih lanjut, ia mengatakan penerimaan PPPK ini terdiri dari formasi khusus dan umum. Formasi khusus hanya untuk para tenaga honorer yang bertugas di Pemkot Bandar Lampung.
“Sementara 300 formasi PPPK itu terdiri dari guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Masing-masing jumlahnya 100 formasi,” jelasnya.
Sedangkan, 50 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diperuntukkan untuk formasi teknis yang nantinya disebar ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
BACA JUGA:CASN 2024, Pemkab Pesisir Barat Siapkan 1.500 Formasi CPNS Hingga PPPK, Cek Ini Rinciannya
“50 formasi tenaga teknis itu nantinya disebar ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” pungkasnya.
Meskipun hanya ada sebagian kuota yang disetujui oleh Kemenpan RB namun, anda para pejuang ASN di lingkungan Pemkab Bandar Lampung manfaatkanlah kesempatan ini dengan baik. Semoga ulasan ini bermanfaat. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI