“Penangkapan kami lakukan sekitar pukul 20.45 WIB,” kata AKP Biladi dikutip dari sumateraekspres.id, Minggu, 4 Agustus 2024.
Kronologis penangkapan bermula polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, sering terjadinya transaksi narkoba di sebuah warung kosong di Desa Kampung Baru Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI.
Usai mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres OKI dipimpin Jimmy Wijaya turun ke lapangan melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Tahanan Rutan Pakjo Meninggal, Ini Penjelasan Kemenkumham Sumatera Selatan
Setelah memastikan informasi disampaikan masyarakat tersebut benar, Kamis, 1 Agustus 2024 malam polisi melakukan penggerebekan warung kosong yang dicurigai sebagai tempat transaksi Narkoba.
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan tersangka Supriyanto tanpa melakukan perlawanan. Dari saku sebelah kiri celana tersangka ditemukan gumpalan tisu ternyata berisi 2 plastik klip bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,90 gram.
Selanjutnya tersangka Supriyanto berikut barang bukti serbuk kristal diduga sabu dibawa ke Mapolres OKI guna proses penyidikan lebih lanjut,
“Tersangka mengakui sabu-sabu itu benar miliknya, untuk diedarkan kembali,” kata AKP Biladi.(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI