Ditambahkannya dalam pasal 5 UU ASN menyatakan bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Jadi secara regulasi PPPK termasuk pada bagian dari ASN, jadi untuk sanksi disiplin antara PNS dan PPPK sama. Termasuk, PP No 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu menyikapi adanya oknum guru PPPK yang tertangkap kasus ganja, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Lubuk Linggau, Erwin Susanto mengaku prihatin.
Menurutnya Narkoba merupakan hal yang luar biasa, musuh bersama yang harus kita tuntaskan.
“Kita mengajak guru bergandengan tangan bersama-sama jangan pernah terlibat narkoba, banyak cara lain mencari rezeki,” terang Erwin saat dihubungi wartawan, Rabu, 31 Juli 2024.
BACA JUGA:CASN 2024, OKU Timur Sumatera Selatan, Ada Ribuan Formasi CPNS dan PPPK, Buruan Cek Rinciannya!
Lebih lanjut Erwin mengaku akan berkoordinasi di dengan pengurus PGRI Lubuk Linggau, apakah akan melakukan pendampingan hukum atau tidak.
"Tentunya kami juga berkoordinasi dengan tim hukum PGRI Lubuk Linggau, akan diskusikan dengan kawan-kawan dan Penasehat Hukum PGRI," terangnya.
Diketahui sebelumnya tersangka Benny Novan dan Raka ditangkap di Jalan Jend Pol.Moch Hasan Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuk Linggau Barat I kota Lubuk Linggau, Kamis 25 Juli 2024.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti 2 paket bungkusan kertas berisikan irisan daun, batang dan biji kering diduga narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat bruto 8,18 gram .
BACA JUGA:CASN 2024, Pemkab Banyuasin, Sediakan Ratusan Formasi CPNS hingga PPPK, Siap-Siap Cek Rinciannya!
Kemudian satu buah tas selempang warna abu-abu tanpa merk serta satu unit sepeda motor Honda Win warna hitam lis merah tanpa nomor Polisi dengan Nomor Rangka : MH1HAB00TTK001925 dan Nomor Mesin kev1567113.
“Status kedua tersangka pengedar/pemakai,” tegas Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Res Narkoba Iptu Nopera E.J.Putra, Minggu, 28 Juli 2024.
Ditambahkan Iptu Nopera, dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dijelaskan Iptu Nopera kronologis penangkapan bermula Kamis, 25 Juli 2024 sekira pukul 18.15 WIB petugas mendapat informasi ada pria mencurigakan diduga membawa ganja menggunakan motor.
Selanjutnya Tim Opsnal dipimpin Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau Iptu Nopera E.J.Putra bersama Kanit Idik II Ipda Prayitno menindaklanjuti laporan tersebut.