Ditambahkan AKP Hendrawan, setelah dilakukan interogasi singkat, terduga pelaku dan barang bukti satu bilah Sajam dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah menerima informasi Tim Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau langsung melaksanakan pemeriksaan awal terhadap saksi yang melakukan penangkapan.
“Setelah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup dilanjutkan gelar perkara, Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Lubuk Lingau menerima serahan tangkap tangan tersangka,” terang AKP Hendrawan, Rabu, 17 Juli 2024.
BACA JUGA:Duh, Prabowo Kabarnya Pangkas Alokasi Makan Siang Gratis Jadi Rp7.500 per Porsi, Dapat Apa?
Ditegaskan AKP Hendrawan, dalam kasus ini tersangka dikenakan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951.
Guna memudahkan proses penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Lubuk Linggau.
Sedangkan senjata tajam jenis dengan ukuran panjang 21 cm,lebar 2,5 cm dengan gagang dari kayu diduga milik tersangka diamankan sebagai barang bukti.
Hasil pemeriksaan, tersangka Idil Fitri telah meniatkan membawa pisau dan mengetahui hal tersebut adalah perbuatan salah secara hukum.
BACA JUGA:Tengah Malam Tabrakan di Purwodadi Musi Rawas, 2 Korban Meninggal Dunia, Salah Satunya Pelajar
“Alibi tersangka membawanya dengan alasan mengamankan diri,” ucap AKP Hendrawan. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI