Kemudian, Rabu, 23 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 WIB rombongan KKN perempuan tidur di kantor desa. Lalu, sekitar pukul 01.00 WIB, Didi terbangun dari tidur hendak ke toilet dan kemudian membuat Saskia terbangun juga dari tidurnya.
Selanjutnya Saskia tidur kembali pada pukul 02.00 WIB. Dan pada pukul 02.30 WIB, kembali Saskia terbangun melihat ada Orang Tidak Dikenal (OTD), dengan muka yang ditutup dengan kain langsung loncat dari jendela ruangan kantor desa.
Sehingga semuanya terbangun dari tidur masing-masing dan ternyata setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang berharga diketahui lima Handphone (Hp) merek REALME C21, IPHONE 11 PRO MAX 256, IPHONE XR 128, VIVO 16, SAMSUNG A6 dan satu dompet kecil warna pink yang berisikan uang Rp 1.050. 000, beserta KTP dan Kartu Tanda Mahasiswa hilang tidak berada ditempatnya
"Kemudian setelah kejadian itu, Ketua KKN, Andrey Gunawan melaporkan kejadian tersebut ke rumah Kepala Desa. Dan, akibat kejadian tersebut para korban mengalami kerugian jika ditotalkan dengan rupiah senilai Rp 18.500.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas, guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," terang Kapolres.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/ B / 170 / VII / 2024 / SPKT / SAT RESKRIM /RES MURA / SUMSEL, tgl 24 Juli 2024.
Tim Landak Satreskrim Polres Mura, melakukan penyelidikan didapatkan informasi bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap mahasiswa yang sedang KKN di Desa Muara Nilau, Kecamatan Selangit, diduga pelaku mengarah ke, Jingga yang masih warga Kampung V, Desa Muara Nilau, Kecamatan Selangit dan S.
Kemudian personel, melakukan pendalaman dan pengintaian keberadaan tersangka dan diketahui tersangka berada di depan rumah warga di Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit.
Tanpa pikir panjang personel meluncur ke TKP, setiba di lokasi, tanpa pikir panjang, personel langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan berikut barang bukti berupa tiga unit Handphone dengan Merk 1 unit Real me C21, 1 unit Iphone Xr, dan 1 unit iphone 11 promax.
BACA JUGA:Polri Tegaskan Tak Ada KKN dalam Rekrutmen Anggota Korps Bhayangkara, Jika Ada Laporkan!
Saat melakukan interogasi tersangka mengakui perbuatannya, dan tiga unit Hp tersebut hendak dijualkan kepada orang lain, setelah itu dilakukan pengembangan untuk menangkap tersangka S, namun pada saat dilakukan penggerebekan tersangka S, tidak berada di rumah.
"Kemudian tersangka dan barang bukti digelandang ke Polres Musi Rawas, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ucap Kapolres.
Kapolres menambahkan, selain itu, menghimbau kepada pelaku berinisial S berikut dengan keluarganya, akan lebih baik untuk segera menyerahkan diri, karena untuk identitas lengkap pelaku, sudah diketahui sebelum dilakukan tindakan tegas.(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI