Diterangkan Kapolres, kronologis kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, bermula Kamis, 18 Juli 2024 hingga Sabtu 20 Juli 2024, Watiman beserta anak Mardik membersihkan lahan kebun karet miliknya.
Keduanya menebangi batang-batang yang tidak produktif serta batang-batang bambu. Kemudian pada Minggu 21 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB, setelah persiapan selesai, Watiman menyuruh Mardik mengambil bambu.
Kemudian menyumpal salah satu ujung bambu dengan kain yang sudah dibasahi dengan pertalite.
Setelah itu Mardik membakar kain tersebut. Lalu ketika api menyala, Watiman menyuruh Mardik untuk membakar tumpukan kayu yang sudah dipersiapkan.
BACA JUGA:5 kesalahan Fatal Dalam Memilih Sekolah Kedinasan 2024, Berisiko Tidak Lulus, Pahami Hal Ini
“Api dengan cepat membesar dikarenakan faktor angin yang sedang kencang hingga meluas ke area lahan milik Dodi Dores,” jelas Kapolres.
Melihat hal tersebut. Watiman dan Mardik berusaha memadamkan api. Sehingga pada pukul 21.00 WIB menurut Watiman dan Wardik api dapat dipadamkan, terbantu dengan turunnya hujan yang cukup deras.
Namun berdasarkan keterangan saksi Dodi Dores pada Senin 22 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB dia mendapat kabar dari keponakannya bahwasanya kebun karet miliknya yang berbatasan dengan kebun milik Watiman terbakar.
Kemudian Dodi Dores dan keluarganya datang ke lokasi untuk memadamkan api, dan api dapat dipadamkan pada sekitar pukul 00.00 wib.
BACA JUGA:Kapolres Cek Satgas Karhutla PT Djuanda Sawit Musi Rawas, Bagaimana dengan Perkebunan Lain?
Sementara itu pada Selasa 23 Juli 2024 sekira pukul 14.30 WIB Watiman dan Mardik bersama istrinya datang kembali ke kebun yang telah mereka bakar untuk menanam bibit pohon kopi.
Ditambahkan Kasat Reskrim, kronologis penangkapan pada Selasa, 23 Juli 2024 sekira pukul 07.00 WIB Polres Lubuklinggau mendapatkan informasi melalui Banpol bahwasanya terdeteksi titik api atau hotspot di Kelurahan Petanang Ilir Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.
Kemudian Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau Ipda Dodi Rislan beserta anggota melakukan cek TKP sebagaimana di titik hotspot tersebut.
Ketika dilakukan pengecekan dan ditelusuri di temukanlah satu batang bambu dengan ujung kain bekas terbakar berbau bbm, yang diduga digunakan untuk menyulut api.
BACA JUGA:Musi Rawas Peringkat 7 Karhutla, Ada 65 Titik Rawan Hotspot, Ini Penyebarannya
Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan/interogasi terhadap saksi, diketahui lahan tersebut milik Watiman, dan yang membakar lahan tersebut adalah Mardik anak dari Watiman.