Buka Lahan Kebun Sawit, Bapak dan Anak di Lubuk Linggau Malah Ditangkap Polisi, Ini Pasal yang Dilanggar

Rabu 24-07-2024,15:09 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Melihat hal tersebut. Watiman dan Mardik berusaha memadamkan api. Sehingga pada pukul 21.00 WIB menurut Watiman dan Wardik api dapat dipadamkan, terbantu dengan turunnya hujan yang cukup deras.

Namun berdasarkan keterangan saksi Dodi Dores pada Senin 22 Juli 2024 sekira pukul 16.00  WIB dia mendapat kabar dari keponakannya bahwasanya kebun karet miliknya yang berbatasan dengan kebun milik Watiman terbakar.

Kemudian Dodi Dores dan keluarganya datang ke lokasi untuk memadamkan api, dan api dapat dipadamkan pada sekitar pukul 00.00 wib.

Sementara itu pada Selasa 23 Juli 2024 sekira pukul 14.30 WIB Watiman dan Mardik bersama istrinya datang kembali ke kebun yang telah mereka bakar untuk menanam bibit pohon kopi.

BACA JUGA:Viral, Kepala Sekolah SD di Purworejo Tendang Biduan Dangdut Gara-Gara Tolak Dicium, Begini Nasibnya

Ditambahkan Kasat Reskrim, kronologis penangkapan pada Selasa, 23 Juli 2024 sekira pukul 07.00 WIB Polres Lubuklinggau mendapatkan informasi melalui Banpol bahwasanya terdeteksi titik api atau hotspot di Kelurahan Petanang Ilir Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.

Kemudian Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau Ipda Dodi Rislan beserta anggota melakukan cek TKP sebagaimana di titik hotspot tersebut.

Ketika dilakukan pengecekan dan ditelusuri di temukanlah satu batang bambu dengan ujung kain bekas terbakar berbau bbm, yang diduga digunakan untuk menyulut api.

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan/interogasi terhadap saksi, diketahui lahan tersebut milik Watiman, dan yang membakar lahan tersebut adalah Mardik anak dari Watiman.

BACA JUGA:Musi Rawas Peringkat 7 Karhutla, Ada 65 Titik Rawan Hotspot, Ini Penyebarannya

“Adapun tujuan pembakaran lahan tersebut untuk membuka lahan perkebunan kopi,” kata AKP Hendrawan. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :