"Jika ada temuan maka kami akan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dan apabila ada masalah atau sesuatu hal lainya langsung saja minta tolong kepada petugas jaga agar dapat segera diselesaikan dengan baik,"kata beliau dalam arahannya.
Selanjutnya, para tahanan baru ditempatkan di sel khusus isolasi (karantina) selama 14 hari sebagai upaya pemeriksaan lebih lanjut terutama dalam pemeriksaan dan pencegahan penularan yang mungkin terdapat dari para tahanan.
Setelah masa karantina selesai dan tidak ada indikasi yang tampak maka para tahanan baru tersebut akan dipindahkan ke sel masing-masing untuk menjalani proses hukuman.(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI