“Bila ditafsirkan sebesar Rp3.320.000 dan melaporkan ke Polsek Gunung Megang,” sambungnya.
Selanjutnya, setelah mendapatkan laporan, Kapolsek Gunung Megang memerintahkan pihaknya yakni Team Trabazz untuk mengamankan pelaku di Kapling Plasma Unit 4 Kelompok 4 Desa Bangun Sari.
Pelaku berikut barang bukti 60 tandan buah kelapa sawit, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa body dan nopol, kemudian 1 buah jaket sweater dan 1 bilah senjata tajam jenis parang.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA:Piala AFF U-19: Prediksi Vietnam U-19 vs Myanmar U-19, Kamis 18 Juli 2024, Kick Off 19.30 WIB
“Pelaku dikenakan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI