Setelah dilakukan pemeriksaan, dari laki-laki yang belakangan diketahui bernama Idil Fitri itu ditemukan senjata tajam jenis pisau.
Barang bukti itu ditemukan di celana tersangka Idil Fitri ketika tersangka sedang tidur di teras Masjid Agung As-Salam Lubuk Linggau.
Ditambahkan AKP Hendrawan, setelah dilakukan interogasi singkat, terduga pelaku dan barang bukti satu bilah sajam dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah menerima informasi Tim Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau langsung melaksanakan pemeriksaan awal terhadap saksi yang melakukan penangkapan.
BACA JUGA:BUMN PT PNM Terima Pegawai Baru, Penempatan Kantor Cabang Palembang, Ini Jadwal Tesnya
“Setelah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup dilanjutkan gelar perkara, Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Lubuk Lingau menerima serahan tangkap tangan tersangka,” terang AKP Hendrawan.
Ditegaskan AKP Hendrawan, dalam kasus ini tersangka dikenakan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951.
Guna memudahkan proses penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Lubuk Linggau.
Sedangkan senjata tajam jenis dengan ukuran panjang 21 cm,lebar 2,5 cm dengan gagang dari kayu diduga milik tersangka diamankan sebagai barang bukti.
BACA JUGA:Astra Isuzu Palembang Rekrut Pegawai Baru, Ini Posisi Lowongan Kerja yang Dibutuhkan
Hasil pemeriksaan, tersangka Idil Fitri telah meniatkan membawa pisau dan mengetahui hal tersebut adalah perbuatan salah secara hukum.
“Alibi tersangka membawanya dengan alasan mengamankan diri,” ucap AKP Hendrawan. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI