Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa tersangka langsung diamankan pada hari yang sama yakni pada Jumat 5 Juli 2024 sore oleh Team Singo Timur.
“Pelaku berhasil diamankan beserta barang-barang dan alat yang digunakannya. Setelah itu pelaku langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Timur guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 buah body pesawat terbang merek KAD warna putih dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat nopol.
Atas perbuatannya, Kapolsek mengatakan pelaku bakal dikenakan pasal 362 KUHP kasus tindak pidana pencurian. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI