Tidak lama kemudian Edi Yansyah pergi dari tempat semua ngobrol meninggalkan istri Roziza. Kemudian Roziza yang cemburu mendatangi Hudaiyana dan terjadi cekcok mulut.
Selanjutnya terdakwa Roziza dan Hudaiyana pergi dari tempat tersebut dengan mengendarai sepeda motor.
Sekira pukul 12.30 WIB pada saat melintas di Jalan Poros PT Evans Lestari Blok M.15, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas keduanya berhenti turun dari sepeda motor beristirahat.
Selanjutnya terdakwa Roziza melihat korban mengendarai sepeda motor mendekat.
Lalu terdakwa Roziza yang masih emosi berdiri berjalan mendekati sepeda motor korban sembari mencabut pisau dari pinggang sebelah kiri.
Kemudian terdakwa Roziza menusukan pisau ke perut korban namun berhasil menghindar. Lalu terdakwa Roziza kembali menusukan pisau ke dada korban.
Setelah itu korban mencoba merebut pisau dari tangan terdakwa Roziza.
Pisau tersebut akhirnya terjatuh, lalu korban mencekik leher terdakwa Roziza menggunakan tangan hingga terjatuh.
BACA JUGA:Emak-emak Main Judi di Musi Rawas Digrebek Polisi, Anaknya Nangis Kejer-kejer, Ada Videonya di Sini
Melihat Roziza dalam posisi tercekik oleh korban, terdakwa Hudaiyana mengambil kayu di sekitar lokasi perkelahian. Kemudian kayu itu dipukulkan ke kepala bagian belakang hingga menyebabkan korban terjatuh ke tanah.
Terdakwa Roziza berdiri mengambil pisau miliknya yang sebelumnya terjatuh lalu menusukan pisau tersebut.
Pertama terdakwa menusuk korban pada bagian leher dua kali, bagian kepala dekat kuping satu kali dan bagian kepala belakang satu kali.
Melihat korban tidak bergerak dan bersimbah darah, pasangan suami istri itu pergi.
BACA JUGA:Ibu Bunuh Bayi di Sumberharta Musi Rawas, Beri Uang Rp4 Juta, Pacar Diduga Terlibat
Berdasarkan Visum Et Repertum nomor : 07/VER/IGD/RS.DR.SOBIRIN./III/2024 tanggal 22 Maret 2024 dikeluarkan RSUD Dr.Sobirin, diperiksa dan ditandatangani dr. Bobby Aksanda Putra menerangkan, korban Edi Yansah meninggal dunia sekira pukul 15.00 WIB pada Sabtu 9 Maret 2024. (*)