Masa Jabatan 107 Kades di Empat Lawang Diperpanjang, Ini Pesan Pj Bupati

Kamis 04-07-2024,14:34 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Diketahui perpanjangan masa jabatan Kades merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Secara normatif jabatan kepala desa sebelumnya hanya 6 tahun dan itu hanya diperbolehkan 3 periode masa jabatan. (*) 

Kategori :