Jika status kepesertaan JKN pemohon SIM non aktif, maka akan diedukasikan untuk segera melakukan pembayaran iuran dengan melampirkan bukti pembayaran lunas melalui Aplikasi Mobile JKN atau Pandawa.
Namun, jika status kepesertaannya non aktif karena menunggak lebih dari tiga bulan dan pemohon SIM terkendala kondisi keuangan untuk melakukan pelunasan pembayaran iuran JKN, maka dapat melampirkan bukti keikutsertaannya dalam Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Linggau sendiri menempatkan sementara petugas BPJS Kesehatan di enam satpas dan satlantas di wilayah kerja Cabang Lubuklinggau, yaitu di Musi Rawas, Lubuklinggau, Musi Rawas Utara, Empat Lawang, Pagar Alam, dan Lahat untuk memastikan uji coba implementasi Perpol Nomor 2 Tahun 2023 ini berjalan dengan baik.(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI