Saat kejadian itu, pelaku juga langsung menyiram menyiram tubuh korban menggunakan BBM Pertalite dengan tujuan hendak membakar korban.
Korban yang merasa terancam pun kemudian bergegas melarikan diri. Namun pelaku berusaha mengejarnya.
“Melihat korban berlari untuk menyelamatkan diri dengan keadaan tubuh basah setelah disiram pelaku pakai pertalite, pelaku berusaha mengejarnya dengan mengacungkan sebilah senjata tajam,” kata Kapolsek.
Namun, korban berhasil selamat. Sementara pelaku langsung kabur melarikan diri. Merasa terancam dan tak terima atas kejadian itu, Yesi lalu melaporkannya ke Polsek Sekayu di hari yang sama dengan nomor laporan: LP/B 02/III/SPKT/Polsek Sekayu/Polres Muba/Polisi Sumsel.
BACA JUGA:Miris, Pria di Palembang Tewas Jadi Korban Salah Sasaran Dua Kelompok yang Saling Serang
Berdasarkan laporan tersebut anggota pun langsung melakukan penyelidikan. Lalu pada Senin, 24 Juni 2024 pelaku berhasil ditangkap personil unit Reskrim Polsek Sekayu, dan dibawa ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti turut disita polisi, seperti baju dan celana korban, jeriken dan sebilah parang pendek.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku terancam 15 tahun penjara. Ia diejrat dengan pasal 338 KUHPidana juncto pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan atau Pasal 335 ayat 1 KUHPidana tentang pengancaman. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI