LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Karena membacok jok sepeda motor Yamaha RX King, warga Lubuk Linggau, yakni Fepri Angga (34), dihukum penjara.
Fepri Angga yang merupakan warga Kelurahan Batu Urip Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau, dihukum oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, Rabu 26 Juni 2024.
Majelis hakim yang diketuai Achmad Syarifudin menyatakan Fepri Angga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 Kuhp
Yakni, memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu dengan memakai kekerasan sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
BACA JUGA:Pembacok Yamaha RX King di Lubuk Linggau Dituntut 3 Bulan Penjara, Korban Keberatan
Sehingga majelis hakim, menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan. Serta menetapkan Fepri tetap ditahan, sampai masa penahanannya habis.
Seperti diketahui Fepri Angga ditahan sejak sejak 15 Mei 2024. Sehingga pada Juli 2024 nanti, ia akan bebas.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan JPU Rodianah, yang menuntut hukuman tiga bulan penjara.
Atas vonis tersebut, Fepri Angga dihadapan majelis hakim menyatakan menerima.
BACA JUGA:Warga Lubuk Linggau yang Bacok Motor Yamaha RX King: Tidak Ada Niat
Seperti diketahui sebelumnya, Fepri Angga ditahan sejak 15 Mei 2024. Ia diduga melakukan pengancaman dan membacok sepeda motor Yamaha RX King.
Berdasarkan dakwaan JPU, dijelaskan pada kejadiannya pada Sabtu 24 Februari 2024 di Toko Yanto Pancing, Jalan Yos Sudarso Kamboja Rt. 06 Kelurahan Batu Urip Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau.
Kronologis kasusnya, berawal sekitar pukul 16.30 WIB, saat itu terdakwa baru pulang kerja dan hendak menuju ke rumahnya, dibelakang Toko Yanto Pancing.
Namun di jalan ada mobil Toyoya Inova dan Toyota Fortuner terparkir di depan lorong tepatnya di samping Toko Yanto Pancing.
BACA JUGA:Bacok RX King Pakai Parang, Pria di Lubuk Linggau Disidangkan