Guru SMA di Bengkulu yang Cabuli Muridnya Ditetapkan Jadi Tersangka, ini Hukumannya

Rabu 26-06-2024,12:42 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

Sebelumnya telah diberitakan, Warga Bengkulu dibuat heboh dengan kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru berinisial SI (48) terhadap muridnya sendiri.

SI yang berprofesi sebagai guru ini menyetubuhi muridnya sendiri yang masih berusia 16 tahun di sebuah kamar hotel bahkan tidak hanya satu kali.

Adapun modus pelaku melakukan pencebulan terhadap muridnya adalah dengan mengiming-imingi korban. 

Korban di bujuk akan diberi nilai tinggi jika ia mau menuruti kemauan dari si oknum guru ini. Pelaku juga berusaha bujuk rayu korban agar mau diajak ke hotel.

BACA JUGA:Geger, Pasca Idul Adha Warga Temukan Mayat Pria yang Sudah Membusuk di Lebong Bengkulu

Sementara itu, hingga berita ini terbit belum ada keterangan dari korban, apakah ada ancaman terhadap korban juga masih belum diketahui.

Namun diketahui, pelaku juga mengatakan siap bertanggung jawab apabila sampai terjadi apa-apa terhadap korban.

Dikatakan, aksi pencabulan tersebut diketahui berlangsung sejak Januari 2024 dan korban mengaku sudah 7 kali disetubuhi dalam waktu 6 bulan ini.

Pelaku terakhir kali melakukan aksi tercela tersebut yaitu pada tanggal 14 Juni 2024. Bahkan, dalam melakukan persetubuhan tersebut ada 2 hotel yang digunakan oleh pelaku.

BACA JUGA:Lowongan Kerja di Allbaik Chicken Sukaraja Bengkulu, Ini Posisi dan Syaratnya

Dimana kedua hotel tersebut semuanya berada di wilayah kota Bengkulu. 

Sementara itu, terungkapnya aksi sang guru bermula dari laporan salah satu teman korban. Temannya melapor kepada sang ibu korban. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :