Keesokan harinya korban datang ke rumah tersangka untuk mengambil pakaian, lalu bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muratara.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti 1 lembar baju putih corak pink, satu lembar celana warna biru.
Lalu satu lembar celana dalam warna hijau motif gambar putri serta satu lembar dalaman baju warna putih kecoklatan.
Usai menerima laporan kejadian dialami korban, Kamis 20 Juni 2024 sekira pukul 19.00 Wib dipimpin Kanit PPA dan Anggota Satreskrim Polres Muratara mengamankan tersangka Epan Afriansyah.
Guna kepentingan penyidikan, tersangkadibawa ke Polres Muratara untuk proses lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI