Sekira pukul 16.00 WIB petugas langsung melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan Riki sedang bekerja di Toko SERBA 35 di Desa F Trikoyo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Pelaku Riki berhasil diamankan termasuk barang bukti HP korban yang masih dikuasai pelaku Riki.
Ketiga terduga pelaku berikut dengan Barang Bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Lubuk Linggau Timur.
Hasil gelar perkara Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur menetapkan ketiganya sebagai tersangka.(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI