MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Usai Idul Adha 1445 H/2024 rumah warga Dusun II, Desa Rantau Bingin, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas terbakar.
Kejadiannya, Selasa 18 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WIB. Korbannya Nurbaiti (55), yang mengalami kerugian hingga Rp10 juta.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah menjelaskan kebakaran diduga karena korsleting listik.
Kasi Humas menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi oleh anggota, bahwa korban yang pertama kali mengetahui rumahnya terbakar.
BACA JUGA:Idul Adha, Pengurus Nasdem Lubuk Linggau Meninggal Dunia Kecelakaan di Palembang
Yakni sekitar pukul 02.00 WIB, ia terbangun dan melihat api sudah berkobar di rumah bagian dapur.
“Korban berteriak minta tolong kepada para tetangga, dan korban bersama para tetangga berusaha memadamkan api dgn menggunakan air, dan api berhasil dipadamkan,” jelas Kasi Humas.
Kemudian, dari hasil olah TKP, didapatkan keterangan dari korban dan dikuatkan dari keterangan para saksi yang ada di lokasi.
“Kebakaran tersebut diduga dari arus pendek (korsleting listrik), dan kebakaran tidak menghabiskan bangunan rumah, hanya sebagai kecil didapur dan korban,” jelasnya.
Kasi Humas juga menjelaskan, bahwa musibah ini, murni kelalaian pemilik rumah yang tidak berhati-hati saat mau tidur tidak melakukan kontrol dan cek pengapian arus listrik.
“Diketahui, barang milik korban terbakar diantaranya, satu unit mesin cuci, perabot peralatan masak, mesin air, dua ekor ayam dan lain-lain, hanya saja tidak menelan korban nyawa,” ucapnya
Kasi Humas, menghimbau kepada warga kiranya dengan adanya musibah ini, kedepannya untuk lebih berhati-hati, agar terhidar dari hal yang sama.
“Saat akan tidur akan lebih baik mengecek aliran listrik, kompor, serta pintu jendela apakah sudah dalam keadaan terkunci, apalagi saat akan meninggalkan rumah,” tuturnya.
BACA JUGA:Kronologis Duel Maut Idul Adha 2024 di Lubuk Linggau Tewaskan 1 Orang, Motifnya Sepele