Belasan Hewan Kurban di Sumatera Selatan Tak Penuhi Syarat Tapi Tetap Disembelih, Kok Bisa

Selasa 18-06-2024,14:01 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

Selanjutnya, di Masjid Baiturrahman Bank Raya di Palembang terdapat 3 kambing belum cukup umur. Lalu di Masjid Assaadah Polda Sumsel 1 sapi dan 2 kambing juga belum cukup umur.

Adapun di luar wilayah Palembang, temuan hewan kurban belum cukup umur ada di Masjid Al Hidayah Perum Bukit Arkomba Desa Manggul, Lahat ada 1 kambing belum cukup umur.

Kata Jafrizal, hewan kurban seharusnya terpenuhi syarat untuk dipotong saat Idul Adha. Diantaranya tidak cacat dan cukup umur.

Diketahui, kelayakan untuk kambing yang dikurbankan minimal berumur 1 tahun, domba minimal 6 bulan dan sapi minimal 2 tahun dan sudah berganti gigi.

BACA JUGA:Segera Cek! Oktober 2024 Nanti Sederet HP Android Ini Tak Bisa Pakai WhatsApp

Menurutnya, hewan yang sudah berada di lokasi penyembelihan kurban tetap dilakukan pemotongan. Lantaran hewan tersebut titipan dari sohibul kurban.

“Kita hanya memberi edukasi kepada masyarakat yang ingin berkurban agar membeli hewan dari penyedia resmi, yang sudah disertifikasi pemerintah,” ujarnya.

Dalam hal ini Jafrizal berharap agar setiap daerah kabupaten/kota setidaknya punya 1 lokasi pasar hewan kurban terpadu, sehingga hanya hewan kurban yang memenuhi syarat yang akan dijual di tempat tersebut. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :