“Motifnya adalah mengambil keuntungan dari uang denda yang akan ditebus oleh korban,” imbuhnya.
Kemudian, korban yang tak terima motornya ditarik itu mendatangi Kantor BAF Toboali. Lalu BAF membantah telah menyuruh pihaknya atau pihak ketiga untuk melakukan penarikan motor tersebut.
“Pihak leasing tidak pernah memerintahkan J untuk melakukan penarikan. Korban kemudian melapor ke kita,” jelasnya.
Selanjutnya, tim pun bergerak melakukan penyelidikan dan lalu berhasil meringkus Junaidi yang sedang makan di Jalan Sadai Toboali.
BACA JUGA:Tingkatkan Pembinaan Fisik dan Kreatifitas, WBP Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau Adakan Outbond
Di Hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya motor korban diketahui disimpan di rumah kontrakan di Koba Bangka Tengah.
“Kita konfirmasi ternyata pelaku bukan anggota dari leasing ataupun pihak ketiga yang bertugas sebagai petugas yang melakukan penarikan barang jaminan fidusia,”ungkapnya
Polisi pun kini masih dalami kenapa pelaku bisa tahu perihal tunggakan korban, “Kita masih dalami gimana caranya pelaku mengetahui korban punya tunggakan," sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun. Barang bukti yang turut disita yakni, sepeda motor, STNK, hp, laptop dan berkas berita acara serah terima yang telah ditulis. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI