OKU, LINGGAUPOS.CO.ID - 2 orang pria di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan ditangkap polisi, usai penemuan barang ‘haram’ yang tersimpan di dalam rokoknya.
Dua orang pria di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan tak berkutik usai barang yang disimpan didalam rokok diketahui oleh polisi.
Keduanya adalah Hamsah (44) dan Dedek (34), mereka ditangkap oleh polisi karena diduga menjadi kurir sabu.
Penangkapan dua pria tersebut terjadi di Jalan Nawawi Al Haj Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU pada Sabtu 8 Juni 2024 sekitar pukul 17.30 WIB.
BACA JUGA:5 Kapolsek di Muratara Diganti, Ini Pesan Kapolres AKBP Koko Arianto Wardani
Seperti yang diungkapkan oleh Polres OKU, Iptu Holdon yang membenarkan adanya peristiwa penangkapan 2 orang pria OKU tersebut.
Dikatakannya, jika saat ini kedua pelaku telah diamankan oleh Mapolres OKU untuk dimintai keterangan.
“Iya benar kemarin sore kejadiannya, saat ini pelaku diduga kurir sabu sudah dibawa ke Mapolres,” ujarnya pada Minggu, 9 Juni 2024.
Ibnu mengungkapkan, jika penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh Satreskoba Polres OKU. Saat itu, unit 2 Satres Narkoba sedang melakukan hunting di dalam kota Baturaja.
Kemudian saat melintas di TKP, melihat kedua tersangka berboncengan sepeda motor dengan gelagat yang mencurigakan.
Selanjutnya kedua pria tersebut distop oleh petugas dan dilakukan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah kotak rokok.
Namun, saat dibuka ternyata ada benda lain yang tersimpan di dalam rokok,yakni dalam kotak rokok tersebut terdapat satu bungkus plastic klip bening yang isinya adalah sabu.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku celana pelaku Hamsah dan diakui bahwa benda itu adalah miliknya.