MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID - Percepat proses integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Bapas Kelas II Musi Rawas Utara kembali menggiatkan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (Sidang TPP) secara langsung dan daring.
Bapas Kelas II Musi Rawas Utara melakukan sidang TPP pada minggu kedua bulan Juni 2024 yang dihadiri oleh Kabapas, Kasubsi BKD sekaligus Ketua Sidang dan para APK/PK Bapas Muratara.
Sidang TPP pada kesempatan kali ini mengusulkan sebanyak 54 litmas reintegrasi dan 1 pencabutan program integrasi yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) Bapas Kelas II Musi Rawas Utara secara bergantian menyampaikan rekomendasi terhadap klien yang sebelumnya sudah diwawancarai guna litmas oleh masing-masing APK dan PK.
BACA JUGA:Anggota Persatuan Tuna Netra Indonesia Silahturahmi ke Bapas Kelas II Musi Rawas Utara
BACA JUGA:Perkuat Sinegritas, Kepala Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Kunjungi Kantor Cabang BRI Lubuk Linggau
BACA JUGA:Sesuai UU SPPA, Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Beri Kontribusi untuk Capai Kesepakatan Diversi
Berdasarkan rekomendasi tersebut, dilakukan diskusi yang bersifat mufakat untuk mewujudkan keputusan yang terbaik dan tentunya sesuai dengan kebutuhan calon klien.
Dalam kesempatan kali ini, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Musi Rawas Utara, Roby Fernandez mengingatkan kepada APK dan PK agar selalu memperhatikan masa pidana dan memperhatikan waktu pengerjaan litmas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal ini sebagai bentuk disiplin dalam pengerjaan litmas dan bentuk pemenuhan hak terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI