MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Hasil pemeriksaan sementara kasus pembunuhan dilakukan penagih hutang di Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan terhadap tetangganya diawali dengan perkelahian.
Terduga pelaku Hakiki alias Ikin (40) warga Dusun V Desa Pendingan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas yang kabur dengan cara jalan kaki dari Muara Lakitan ke Muara Kalingi.
Tersangka ditangkap Sabtu, 8 Juni 2024 berdasarkan LP/B-07/VI/2024/POLSEK MUARA LAKITAN/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 08 Juni 2024.
Korbannya tetangga terduga pelaku Nursalam alias Nur (34) warga Dusun V Desa Pendingan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Perkelahian di Muara Lakitan Musi Rawas, Gara-gara Hutang 1 Tewas 1 Masuk Bui
Pembunuhan terjadi pada Kamis, 06 Juni 2024 sekira pukul 20.20 WIB di depan rumah korban.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Muara Lakitan AKP M A Karim didampingi Kasi Humas AKP Herdiansyah menjelaskan kronologis lengkap kejadian.
Sebelum aksi pembunuhan terjadi pada Kamis 6 Juni 2024 sekira pukul 20.20 WIB, terduga pelaku mendatangi rumah korban.
Selanjutnya korban dalam kondisi tidak pakai baju yang melihat pelaku ada di depan rumah, keluar membawa parang.
Terduga pelaku langsung memegang tangan kanan korban yang membawa parang.
Kemudian terduga pelaku mendorong korban sampai jatuh dan tersangka mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang.
Diduga tersangka langsung menusuk korban di bagian perut sebelah kiri atas.
Korban yang mengalami luka tusuk langsung dibawa ke Klinik Reno di Desa Semangus Baru Kecamatan Muara Lakitan untuk diobati.
BACA JUGA:Gudang BBM Ilegal di Musi Rawas Dibongkar, Pemilik Diancam Denda Rp60 Miliar