Calon Anggota Kuda Luping di Musi Rawas Dirudapaksa, Polisi Kembangkan Korban lain, Ini Kronologis Lengkapnya

Jumat 07-06-2024,20:39 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Setelah mendapatkan APP dari Kasat Reskrim Tims Opsnal melakukan penangkapan terhadap Bambang di rumahnya Desa Sumber Karya Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas tanpa perlawanan.

Hasil interogasi, tersangka Bambang mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap korban satu kali.

Tersangka mengaku diberitahu tersangka Yuni bahwa korban pernah disetubuhi tersangka Tumin.

BACA JUGA:Jembatan Sadarkarya Purwodadi Musi Rawas Rusak, Dulu Dicuri, Sekarang Dirusak Truk, ini Harapan Warga

Sejak mengetahui korban yang merupakan pacarnya disetubuhi Tumin, tersangka selalu mengiring dan mendekati korban meminta berhubungan badan.  

Pada November sekira pukul 17.00 WIB, tersangka Bambang langsung menyetubuhi korban di kamar Yuni adiknya. Saat itu korban hanya bisa diam karena ketakutan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Bambang, Kamis  6 Juni 2024 Kanit PPA Aiptu Moh Rohman melaporkan kepada Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Herman Junaidi hasil pemeriksaan tersangka Bambang.

Setelah mendapatkan APP dari Kasat Reskrim, kemudian Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas melakukan gelar perkara.

BACA JUGA:50 Anak Stunting Diberikan Makanan Tambahan, Kepala Sekolah di Lubuk Linggau Dilibatkan

Hasilnya menetapkan Yuni dan Wati sebagai tersangka dalam kasus membantu melakukan kejahatan.

Selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap Tumin, Yuni dan Wati dan dilakukan pemeriksaan.  

Kepada penyidik, tersangka Desi Yunitasari dan Tugirawati mengakui perbuatannya telah membantu kejahatan dengan cara membujuk korban supaya mau berhubungan badan dengan Tumin.

Modusnya supaya korban menjadi cantik dan apabila tidak mau menuruti kemauan tersangka akan dikeluarkan dari group jaranan milik orang tuanya.  (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :