MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Jumadi (49) warga Dusun 3 Desa Jadi Mulya Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) buang dompet di depan polisi.
Kejadiannya, Rabu 5 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, di depan rumah Jumadi, yakni di Dusun 3 Desa Jadi Mulya Kecamatan Nibung.
Isi di dalam dompet tersebut, membuat Jumadi harus ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Muratara.
Pasalnya, isi dompet tersebut adalah tujuh bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkoba Sabu dengan berat brutto 1,29 gram.
BACA JUGA:Pengakuan Tersangka Percobaan Pembacokan Istri Mantan Kepala BPKAD Musi Rawas, Kejadiannya 2020 Lalu
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Narkoba AKP Jhony Martin menjelaskan tersangka Jumadi diduga adalah pengedar.
Dijelaskannya, kronologis kasusnya bermula pihkanya mendapatkan informasi, adanya warga yang mengedarkan narkoba jenis sabu.
Sehingga langsung dilakukan penyergapan. Akhirnya ditemukan tersangka berada di depan rumahnya.
“Saat kami sergap, tersangka membuang dompet miliknya,” jelas Kasat Narkoba.
BACA JUGA:Polisi di Musi Rawas Tangkap Seorang Ibu, Diancam Denda Rp800 Juta, Simpan Sabu di Bawah Kasur
Hanya saja hal itu diketahui anggota yang menangkap. Saat diperiksa di dalam dompet ditemukan tujuh bungkus plastik klip bening yang diduga sabu.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Muratara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang ditemukan, adalah sabu dengan berat 1,29 gram. Selain itu juga diamankan HP milik tersang, yakni OPPO warna merah,” jelasnya.
Amankan Sabu 1 Kg
BACA JUGA:1 Jam 4 Warga Sungai Pinang Muara Lakitan Musi Rawas Ditangkap, Diancam Denda Rp800 Juta